BAB VI
LOGO Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah
Pasal 7
Tulisan Bergiat terancang, artinya Bekerja terencana.Berlaku ternilai, artinya bahwa Bertindak harus Terukur dan RADAR merupakan singkatan dari kepanjangan nama “Gerakan Pandawa Bertuah”.
Huruf berarti selalu berdasarkan data yang akurat dan akuntabel.
Gerakan Pandawa Bertuah melambangkan arti, bahwa semua tindakan dilakukan dan dipustuskan berlima pengurus utama dengan penuh pertimbangan secara pormal, kolektif kolegial.
Pasal 8
Arti Logo
Warna merah menggambarkan semangat dan energi untuk menyerukan terlaksananya suatu tindakan, serta gairah untuk melakukan tindakan (action) Gerakan Pandawa Bertuah dalam memperjuangkan keadilan demi terwujudnya kesejahteraan dengan mencegah tindakan koruptif. Tulisan Radar adalah inisial yang menunjukkan geRAkan panDAwa beRtuah
Warna putih melambangkan bahwa Gerakan Pandawa Bertuah memperjuangkan transparansi anggaran, dan segala kebijakan publik serta penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, pemikiran yang jernih, konsentrasi, profesional dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dengan berkomitmen dalam pencegahan korupsi dilingkungan pemerintah dan swasta, melalui analisis secara
Padi Dan Kapas melambangkan dengan bersama-sama kita mendorong pelayanan yang prima dan tulus dari para abdi negara sehingga dapat terwjudnya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia sesuai SILA Ke-5.
Tangan saling menjabat, melambangkan selalu mengedepankan komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak demi tercapainya tujuan lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah dalam meperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Bintang melambangkan setiap gerakan, langkah dan sebagainya harus berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tiga bintang kecil dibawah secara berjejer melambangkan harapan bahwa kehadiran lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah dapat membawa solusi terbaik disetiap langkah, gerakan dan tindakan.
Kaca pembesar melambangkan semua tindakan yang dilakukan harus selalu dilihat dengan teliti dan bijak.
BAB II
KEANGGOTAANPasal 3
Persyaratan Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi anggota Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Warga negara republik Indonesia yang peduli dan berminat dalam pemberantasan korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, mafia hukum dan peradilan, mafia pertambangan, dan hal lain-lain yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Telah berumur sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
- Bermoral Pancasila.
- Bersedia mematuhi seluruh ketentuan AD/ART, serta bersedia menjalankan Program dan Peraturan Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah.
- Tidak menjadi anggota organisasi dan atau lembaga yang asas dan tujuannya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah di daerahnya.
- Bukan merupakan ASN/PNS aktif.
Pasal 4
P e n d a f t a r a n
- Pendaftaran anggota pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah di daerahnya masing-masing.
- Setiap anggota Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah yang telah terdaftar dan memenuhi semua persyaratan keanggotaan, berhak mendapat kartu tanda anggota (KTA).FORMULIR PENDAFTARAN KEPENGURUSAN docx