BAB X
STRUKTUR DAN SUSUNAN LEMBAGA
Pasal 12
S t r u k t u r
Struktur lembaga Gerakan Pandawa Bertuah berjenjang secara “vertikal” dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari lembaga di tingkat Nasional/Pusat, lembaga tingkat Wilayah di Provinsi, Lembaga tingkat Daerah di Kabupaten/Kota, lembaga tingkat Cabang di Kecamatan dan lembaga tingkat ranting di desa/kelurahan.
Pasal 13
S u s u n a n
Susunan kepengurusan lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah terdiri dari :
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berkedudukan di Ibukota Provinsi/Pusat Provinsi dengan wilayah kerja meliputi wilayah
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi kabupaten/kota.
- Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) berkedudukan di Kecamatan dengan wilayah kerja meliputi kecamatan.
- Pimpinan Ranting (Ranting) berkedudukan di Desa/Kelurahan dengan wilayah kerja meliputi Desa/Kelurahan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah adalah warga negara Indonesia yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota dan memiliki perhatian dan minat terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan/atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, kejahatan kehutanan, mafia tambang, mafia hukum dan peradilan, dan hal lain yang bertentangan dengan hukum serta bersedia mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga ini.
- Setiap anggota mempunyai hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah.
- Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan lembaga, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga dan wajib aktif melaksanakan program Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah.
- Anggota Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah terdiri dari;
- Anggota biasa.
- Anggota Kehormatan.
BAB VIII
BADAN PENGURUS
Pasal 10
- Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah Pusat dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang dilakukan melalui Kongres.
- Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah Provinsi dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Wilayah.
- Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah tingkat Kabupaten/Kota dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Daerah.
- Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah tingkat Kecamatan dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Anak Cabang .
- Badan Pengurus lembaga Gerakan Pandawa Bertuah Kelurahan/desa dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Ranting
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 11
Dewan Penasehat Lembaga Sawadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah terdiri dari :
- Mereka yang ditunjuk sebagai Dewan Penasehat oleh hasil kongres, dan/atau;
- Mereka yang ditunjuk oleh Ketua Umum.