Gerakan Pandawa Bertuah

Kepengurusan
BAB X
STRUKTUR DAN SUSUNAN LEMBAGA
Pasal 12
S t r u k t u r

Struktur lembaga Gerakan Pandawa Bertuah  berjenjang secara “vertikal” dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari lembaga di tingkat Nasional/Pusat, lembaga tingkat Wilayah di Provinsi, Lembaga tingkat Daerah di Kabupaten/Kota, lembaga tingkat Cabang di  Kecamatan dan lembaga tingkat ranting di desa/kelurahan.

Pasal 13
S u s u n a n

Susunan kepengurusan lembaga  Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah terdiri dari :

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berkedudukan di Ibukota Provinsi/Pusat Provinsi dengan wilayah kerja meliputi wilayah
  3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi kabupaten/kota.
  4. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) berkedudukan di Kecamatan dengan wilayah kerja meliputi kecamatan.
  5. Pimpinan Ranting (Ranting) berkedudukan di Desa/Kelurahan dengan wilayah kerja meliputi Desa/Kelurahan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  1. Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah adalah warga negara Indonesia yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota dan memiliki perhatian dan minat terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan/atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, kejahatan kehutanan, mafia tambang, mafia hukum dan peradilan, dan hal lain yang bertentangan dengan hukum serta bersedia mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga ini.
  2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah.
  3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan lembaga, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga dan wajib aktif melaksanakan program Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah.
  4. Anggota Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah  terdiri dari;
  • Anggota biasa.
  • Anggota Kehormatan.
BAB VIII 
BADAN PENGURUS
Pasal 10
  1. Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah Pusat dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang dilakukan melalui Kongres.
  2. Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah Provinsi dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Wilayah.
  3. Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah tingkat Kabupaten/Kota dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Daerah.
  4. Badan Pengurus Lembaga Gerakan Pandawa Bertuah tingkat Kecamatan dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Anak Cabang .
  5. Badan Pengurus lembaga Gerakan Pandawa Bertuah Kelurahan/desa dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Ranting
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 11

Dewan Penasehat  Lembaga Sawadaya Masyarakat  Gerakan Pandawa Bertuah terdiri dari :

  1. Mereka yang ditunjuk sebagai Dewan Penasehat oleh hasil kongres, dan/atau;
  2. Mereka yang ditunjuk oleh Ketua Umum.